Polisi Temukan Narkoba di Apartemen Jakarta Barat
Kamis, 17 Januari 2019 09:30 WIB
Foto #4
Kapolsek Kembangna, Kompol Joko Handoko bersama jajaran, sedang menyampaikan informasi dan menunjukkan barang bukti sebanyak 110060 butir, Psikotropika Golongan IV dan Obat Daftar G, yang diamankan dari tersangka DL dari Apartemen Puri Park View, Tower C Lantai 23, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam sebuah penggerebekan, Rabu (16/1/2019). Sementara tersangka utama yang berinisial BD berhasil buron dan kini masuk daftar DPO. Tersangka BD dijerat dengan pasal 62 UURI No 5 th 1997, tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No 49 tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika, dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Juta. (Warta Kota/Nur Ichsan)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | Nur Ichsan |
| Byline Title | STF |
| Credit | Wartakota |
| Source | Wartakota |
KOMENTAR