Rabu, 15 April 2026

Asep Buang Sampah Divonis Denda Rp 500 Ribu

Jumat, 5 Oktober 2018 22:14 WIB
Foto #1
Asep Djayamulya (48) menjalani sidang tindak pidana ringan dalam kasus membuang sampah di tempat umum, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakil memvonis Asep dengan denda Rp 500 ribu, jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari. Dalam kasusnya, Asep tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum dekat Sungai Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada 16 September 2016. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20181005
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR