Kamis, 7 Mei 2026

Balai Gakkum Kalimantan Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Burung Dilindungi

Kamis, 11 Juni 2020 10:04 WIB
GAGAL DIJUAL - Kepala Gakkum Wilayah Kalimantan Timur, Subhan didampingi Perwakilan Polresta Samarinda (kiri) Kejati Kaltim dan BKSDA Kaltim mengungkapkan satwa dilindungi jenis rangkong enggang atau Julang Jambul Hitam (Rhabdotorminus Corugatus) berjumlah 5 ekor dan 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (ichtyophaga ichthyaetus) hendak dijual secara online berhasil diamankan dari rumah S di Jalan Ulin Gang 7 Blok B No 23 RT 24 Kelurahan Karang Anyar dan di ke Balai Pengamananan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2020). Selanjutnya satwa tersebut akan dilepaskan kembali ke habitatnya. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUN KALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo)
Byline Title STF
Category hukum-kriminal
Credit TRIBUN KALTIM
Source TRIBUN KALTIM
Copyright TRIBUN KALTIM
KOMENTAR