Minggu, 17 Mei 2026

BPOM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal

Senin, 29 April 2013 15:01 WIB
BPOM MUSNAHKAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL - Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang membakar obat tradisional ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng, Senin (29/04/2013). Balai Besar POM di Semarang memusnahkan 2.792 jenis produk obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal yang bernilai Rp 1.013.160.500 miliar dari 2011 hingga 2013. Sebelumnya juga dilakukan pemusnahan di beberapa daerah meliputi Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangkaraya, Palembang, Medan dan Batam yang bernilai Rp 7.395 miliar. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan
Byline Title STF
Caption Writter Wahyu Sulistiyawan
Copyright TRIBUN JATENG
Tags
#BPOM
KOMENTAR