DKI Kembali PSBB Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan
Senin, 14 September 2020 12:23 WIB
Foto #1
Kendaraan melintas di dekat papan informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Senin (14/9). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
| Editor | |
| Byline/Fotografer | WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA |
| Byline Title | STF |
| Credit | WARTA KOTA |
| Source | WARTA KOTA |
| Copyright | WARTA KOTA |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR