Kamis, 7 Mei 2026

DP Alias AK Tersangka Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejati

Rabu, 24 Juni 2015 11:52 WIB
Foto #4
PAJAK FIKTIF - Kanwil DJP Jakarta Selatan bekerjasama dengan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya membawa tersangka DP alias AK (65) dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta (penyerahan tahap II ), Selasa (23/5). Penyidikan terhadap tersangka DP alias AK ini terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. VCI pada tahun 2012 dan 2013. PT. VCI didirikan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur pajak tidak sah. Berdasarkan fakta dan analisis yuridis , tersangka DP alias AK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Thaun 1983 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut sumber yang bisa dipercaya perbuatan tersangka DP alias AK dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar 17,9 milliar rupiah dan akan dikenakan ancaman hukuman 2,6 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan dan kemungkinan ada tersangka baru. Warta Kota/nur ichsan
Editor
Byline/Fotografer Nur Ichsan
Byline Title STF
Caption Writter Warta Kota/nur ichsan
Supp Category pajak fiktif
Date Created 20150623
Credit Warta Kota
Source WartaKota
City Jaksel
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright warta kota
KOMENTAR