Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selasa, 10 April 2012 15:11 WIB
Foto #4
Eksekutor Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung tidak menemukan Satono di tiga tempat berbeda. Ketiga tempat yang disambangi adalah rumah Satono di Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar, rumah di Jalan Singosari Enggal dan rumah di Citra Garden. Senin (09/04/2012). Satono terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun. (Tribun Lampung/Perdiansyah)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | Perdiansyah |
| Byline Title | stf |
| Credit | Tribun Lampung |
| Source | Tribun Lampung |
Tags
KOMENTAR