Keluarga Korban Multilasi Di PN
Rabu, 8 Oktober 2014 22:27 WIB
Foto #1
Dahnan Gea, ayah dari korban multilasi berinisial MG, memperlihatkan foto MG (kiri) saat berada di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Pekanbaru, Rabu (8/10/2014). Dahnan bersama puluhan kerabat korban multilasi mendatangi Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru, mereka mempertanyakan putusan PT yang membebaskan seorang terdakwa DP yang masih dibawah umur pada tingkat banding, sebelumnya DP divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Siak karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada kasus multilasi anak dibawah umur . (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | Theo Rizky |
| Caption Writter | Theo Rizky |
| Category | CLJ |
| Date Created | 20141008 |
| Credit | TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY |
| City | Pekanbaru |
| Province | Riau |
| Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR