Mobil Parkir Sembarangan Ditempel Stiker Oleh Dishub
Jumat, 27 November 2020 02:18 WIB
Foto #3
Sebuah kendaraan pribadi yang parkir tidak pada tempatnya di Jalan Gedong Empat, Kota Cimahi ditempel stiker pelanggaran parkir oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Kamis (26/11/2020). Garis kuning membentuk bidang segitiga di badan jalan menandakan daerah tersebut tidak diperkenankan parkir kendaraan, selama ini tidak dipedulikan oleh pengguna kendaraan. Sebagai langkah mengedukasi warga masyarakat, pihak Pemerintah Kota Cimahi dalam beberapa pekan terakhir menempatkan petugas pada daerah yang rawan terjadinya pelanggaran parkir kendaraan. Jika kendaraan diparkir pada daerah tidak boleh parkir, dilakukan tindakan dengan peneguran kepada pengendara, pemasangan stiker pelanggaran hingga tindakan pencabutan pentil ban kendaraan. TRIBUN JABAR/ZELPHI
| Editor | FX Ismanto |
| Byline/Fotografer | ZELPHI |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20201126 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
| Copyright | ZELPHI |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR