Selasa, 12 Mei 2026

Operasi Parkir di Kota Bandung

Minggu, 24 Januari 2021 22:23 WIB
Foto #2
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menempelkan stiker berukuran besar pada kaca bagian kanan sebuah mobil yang parkir di badan jalan Suci, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1/2021). Untuk mengatasi parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan, Dishub Kota Bandung memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan akan dimulai awal tahun 2021. Bila terbukti parkir di daerah yang bukan seharusnya akan dikenakan sanksi berupa denda, untuk kendaraan roda empat denda yang dibayar sebesar Rp 525 ribu dan untuk kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000. Perda derek merupakan program strategis untuk menciptakan lalu lintas Kota Bandung lebih nyaman dan aman. Tribun Jabar/Zelphi
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Zelphi
Byline Title STF
Category SOI
Supp Category Parkir
Date Created 20210118
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Kota Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JABAR
KOMENTAR