Jumat, 17 April 2026

Pemberlakuan Sanksi Bagi Penyerobot Jalur Sepeda

Jumat, 22 November 2019 18:44 WIB
Pengendara sepeda motor saat melintasi kawasan jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Tribunnews/Jeprima
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Category ENV
Supp Category Jalur Sepeda
Date Created 20191122
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright Tribunnews
KOMENTAR