Jumat, 23 Januari 2026

Pemulihan Hak Konstitusi

Rabu, 7 Agustus 2013 10:22 WIB
Foto #1
Pemohon Ahmad Marju Kodri (kiri) di samping pemohon lainnya pasangan Arief R Wismansyah (kanan) dan Sachrudin (tengah) setelah pembacaan keputusan dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (6/8/2013). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Caption Writter hnl
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR