Rabu, 8 April 2026

Pendukung Habib Bahar bin Smith Kawal Sidang Vonis

Selasa, 9 Juli 2019 20:56 WIB
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
FOTO TERKAIT
KOMENTAR