Pendukung Habib Bahar bin Smith Kawal Sidang Vonis
Selasa, 9 Juli 2019 20:56 WIB
Foto #6
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR