Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan
Minggu, 26 Juli 2020 18:27 WIB
Foto #1
Gubernur Jambi Fachrori Umar (kiri) didampingi Bupati Tebo Sukandar (tengah) menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di areal kerja PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW) kepada Direktur Operasional PT Royal Lestari Utama Polmer Nababan (kanan) di Tebo, Jambi, Jumat (24/7/2020). LAJ dan WW anak usaha PT Royal Lestari Utama perusahaan karet alam terintegrasi bermitra dengan kelompok tani hutan Karang Jaya dan Wana Mitra Lestari serta bekerja sama dengan 18 desa dan tiga kelompok orang rimba di Jambi guna mendukung kebijakan Pemerintah memperluas dampak positif pengelolaan hutan secara lestari bagi masyarakat desa sekitar hutan termasuk dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | |
| Byline/Fotografer | HO |
| Credit | TRIBUN |
| Source | HO |
| Copyright | TRIBUN |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR