Kamis, 9 April 2026

Pengendara Motor Nekat Lintasi JLNT Casablanca

Sabtu, 27 Mei 2023 20:50 WIB
Foto #1
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT karena dapat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title JEP
Category DIS
Supp Category Lalu Lintas
Date Created 20230527
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR