Minggu, 19 April 2026

Penggrebekan Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang

Selasa, 18 Juni 2019 18:29 WIB
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 01/RW 01 rumah nomer 41 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6). Barang bukti dengan nilai Rp 1.3 miliar tersebut selanjutnya akan di bawa ke kantor Balai Besar POM Semarang sebagai barang bukti kosmetik ilegal. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Hermawan Handaka
Byline Title STF
Date Created 20190618
Credit Tribun Jateng
Source Tribun Jateng
KOMENTAR