Rabu, 15 April 2026

Polres Jakpus Ungkap Kasus Jambret HP Gowes

Senin, 19 Oktober 2020 13:05 WIB
UNGKAP KASUS JAMBRET - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto didampingi Kapolsek Menteng, AKBP Guntur Muhammad Tariq, memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau penjambretan di 2 lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menteng, Senin (19/10/2020) di Jakarta. Para tersangka mengincar hand phone yang sedang digunakan di pinggir jalan yang kali ini menimpa pengguna sepeda. 3 tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kejahatan, sedangkan seorang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dikenakan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Editor
Byline/Fotografer WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Byline Title STF
Credit WARTA KOTA
Source WARTA KOTA
Copyright WARTA KOTA
FOTO TERKAIT
KOMENTAR