Selasa, 16 Juni 2026

PT SBL Tipu 12.845 Orang Tidak Jadi Berangkat Umrah

Selasa, 30 Januari 2018 21:24 WIB
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) dan Ditreskrimsus, Kombes Pol Samudi (kiri) memperlihatkan foto rumah dan tanah aset milik tersangka Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani yang disita saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan dana haji plus dan umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). Polda Jawa Barat menetapkan Aom dan Ery sebagai tersangka setelah melakukan penipuan terhadap 12.845 orang yang tidak jadi diberangkatkan umrah oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 300 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20180130
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR