Rabu, 8 April 2026

Restoran Diperbolehkan Melayani Makan di Tempat

Senin, 12 Oktober 2020 17:26 WIB
Suasana di restoran Fish & Co di Lotte Shopping Avenue Jakarta yang kembali melayani makan di tempat, Senin (12/10/2020). Restoran dan rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat setelah Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Supp Category metropolitan
Date Created 20201012
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR