Rabu, 15 April 2026

Rilis Curas Begal HP, Tujuh Tersangka Masih Berstatus Pelajar

Senin, 1 Agustus 2022 18:10 WIB
Foto #3
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan (begal HP) yang berhasil diungkap tim gabungan Polsek Batuceper dan Polsek Jatiuwung di jajaran Polres Metro Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (1/8/2022). Dari 2 TKP yakni di Batuceper dan Jatiuwung, petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka, sedang 5 orang lainnya buron (DPO) di antaranya masih berstatus DPO. Mirisnya, 7 orang pelakunya masih berstatus pelajar. Polisi mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e dan 2e, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan bagi pelaku anak-anak dikaitkan dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Warta Kota/Nur Ichsan
Editor
Byline/Fotografer Nur Ichsan
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Kejahatan
Date Created 20220801
Credit Warta Kota
Source Warta Kota
City Kota Tangerang
Province Banten
Country Indonesia
Copyright WARTA KOTA
KOMENTAR