Kamis, 30 April 2026

Sejumlah WNA Melanggar Ketentuan Imigrasi

Selasa, 21 Januari 2020 17:41 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diamankan saat rilis di Kantor Imigrasi Jakarta Babat, Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2020). Sebanyak 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau diamankan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. (Wartakota/Henry Lopulalan)
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Henry Lopulalan
Byline Title STF
Credit Wartakota
Source Wartakota
Copyright Warta Kota
KOMENTAR