Kamis, 16 April 2026

Sepeda Motor Gunakan Jalur Sepeda

Senin, 25 November 2019 19:18 WIB
Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh Bajaj yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban
SPECIAL INSTRUCTIONS: Editorial Use Only
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Alex Suban
Byline Title Stf
Date Created 20191125
Credit Alex Suban
Source Warta Kota
City Jakarta Timur
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
FOTO TERKAIT
KOMENTAR