Minggu, 12 April 2026

Sidang Pengeroyokan Warga Sipil oleh Enam Anggota Banteng Raider

Rabu, 20 November 2013 23:57 WIB
Penasihat hukum dari enam anggota Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders, Mayor (Chk) Winarjo (kanan) memberikan pertanyaan kepada saksi terkait kasus pengeroyokan warga sipil pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2013). Enam anggota Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders, yakni Lettu (Inf) Eko Santoso, Pratu Eko Susila, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto, dan Praka Didik Margiono diduga melakukan pengeroyokan di salah satu diskotik yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Maluku bernama Rido Hehanusa (31) pada Mei 2013 lalu. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Wahyu Sulistiyawan
Byline Title STF
Caption Writter SUL
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20131119
Credit Tribun Jateng
Source Tribun Jateng
City Kota Semarang
Province Jawa Tengah
Country Indonesia
Copyright Copyright@Tribun Jateng
Tags
KOMENTAR