Sabtu, 11 April 2026

Sidang Tuntutan Kasus Penyerangan LP Cebongan

Rabu, 31 Juli 2013 16:22 WIB
Foto #1
Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Editor
Byline/Fotografer HASAN SAKRI GHOZALI
Byline Title STF
Caption Writter SAN
Date Created 20130731
Credit TRIBUN JOGJA
Source TRIBUN JOGJA
Country Indonesia
Copyright TRIBUN JOGJA
KOMENTAR