Kamis, 9 April 2026

Tilang Ganjil Genap

Rabu, 1 Agustus 2018 18:39 WIB
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)
SPECIAL INSTRUCTIONS: Editorial Use Only
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer Alex Suban
Byline Title Stf
Date Created 20180801
Credit Alex Suban
Source Warta Kota
City Jakarta Barat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Warta Kota
KOMENTAR