Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Jalani Sidang Perdana
Selasa, 15 Januari 2019 20:01 WIB
Foto #7
Tujuh terdakwa kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap suporter Persija Haringga Sirla menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019). Dalam dakwaannya, jaksa Kejari Bandung mengatakan ketujuh terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang perbuatannya dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan. Ketujuh terdakwa itu, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) *** Local Caption ***
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR