Rabu, 29 April 2026

Jalani Sidang lanjutan Dhawiya Zaida Batal Ajukan Eksepsi

Selasa, 26 Juni 2018 17:45 WIB
Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20180626
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Timur
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR