Jumat, 10 April 2026

Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian di Aceh

Jumat, 8 November 2019 07:50 WIB
Polisi menggiring dua tersangka kasus ujaran kebencian, SARA, dan kepemilikan senjata api untuk diamankan di Polda Aceh, Kamis (7/11/2019). Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh menangkap dua tersangka, YL dan ajudannya, RD di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis sekitar pukul 10.25 WIB. Serambi Indonesia/M Anshar
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer M Anshar
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Kejahatan
Date Created 20191107
Credit Serambi Indonesia
Source Serambi Indonesia
City Banda Aceh
Province Aceh
Country Indonesia
Copyright SERAMBI INDONESIA
KOMENTAR