Minggu, 12 April 2026

Rilis Kasus Narkoba Aktor Rizky Nazar

Rabu, 15 Desember 2021 18:30 WIB
Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Narkoba
Date Created 20211215
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR