Jumat, 10 April 2026

Steve Emmanuel Jalani Sidang Lanjutan Kepemilikan Kokain

Senin, 10 Juni 2019 21:48 WIB
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Sapto Nugroho
Byline/Fotografer Herudin
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20190610
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Barat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR