Rabu, 8 April 2026

Ustad Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 10 September 2014 17:34 WIB
Paranormal, Muhammad Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (UGB) menjalani sidang putusan atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Suami dari Puput Melati itu divonis hukuman 6 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. (Tribunnews/Jeprima)
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Caption Writter JEP
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20140910
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR