Sabtu, 10 Januari 2026

Sidang Lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Soal NCD

Rabu, 7 Januari 2026 22:27 WIB
Foto #3
SIDANG GUGATAN - Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja saat sidang lanjutan pemeriksaan perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat dan menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli. TRIBUNNEWS/HO
Editor
Date Created 20260107
Credit HO
Source HO
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright HO
KOMENTAR

Berita Terkait