Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Saksi Ungkap Nama Pejabat Kemnaker Diduga Terima Setoran Miliaran dalam Kasus Pemerasan TKA
Ternyata ada setoran bulanan kepada sejumlah pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Ringkasan Berita:
- Direktur PT Patera Surya Gemilang mengakui adanya setoran rutin ilegal kepada pejabat Direktorat PPTKA Kemnaker.
- Setoran diberikan kepada sejumlah pejabat tinggi Kemnaker, termasuk eks Sekjen, para Direktur PPTKA, hingga Dirjen Binapenta.
- Kasus ini menyeret delapan ASN sebagai tersangka oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan, mengakui perusahaannya rutin memberikan setoran bulanan kepada sejumlah pejabat Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal itu disampaikan Alie saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).
Dalam persidangan, Alie menyebut setoran diberikan kepada:
- Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto
- Direktur PPTKA periode 2017–2019 Wisnu Pramono
- Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang kemudian menjabat Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker Haryanto.
Nilai setoran berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2024.
Dana yang dikeluarkan itu diambil dan dicatat dalam dana operasional perusahaan.
Total setoran yang diberikan kepada Heri Sudarmanto mencapai sekitar Rp1,2 miliar, kepada Haryanto sekitar Rp1,96 miliar, dan kepada Wisnu Pramono sekitar Rp960 juta.
“Jadi uang-uang yang dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2024 tadi ya, itu saudara ada pencatatannya di laporan keuangan buku khas perusahaan saudara saksi?” tanya Jaksa Penuntut Umu (JPU) kepada Alie di ruang sidang.
“Ada, uang operasional. Jadi termasuk operasional kantor keseluruhan,” balas Alie.
Alie menjelaskan, awalnya pejabat PPTKA meminta biaya Rp500 ribu per tenaga kerja asing.
Namun permintaan itu dianggap memberatkan sehingga diganti dengan skema setoran bulanan secara global.
Ia menegaskan uang tersebut bukan biaya resmi dan tidak diatur dalam ketentuan pengurusan RPTKA.
Setoran diberikan karena adanya kekhawatiran proses RPTKA menjadi lama dan berisiko menimbulkan overstay bagi TKA.
“Jadi kalau overstay itu tidak dipercepat nanti kita risikonya akan kena denda,” tutur Alie.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan TKA di lingkungan Kemnaker menyeret sejumlah pejabat internal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara pengurusan RPTKA periode 2019–2024.
Berikut adalah daftar delapan tersangka tersebut beserta dugaan aliran dana yang diterima:
1. Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp18 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Alie-Wijaya-Tan.jpg)