Selasa, 21 April 2026

Curi Dua Handuk Hotel Seorang Perempuan Diancam 3 Bulan Penjara

Bulan lalu, sebuah pengadilan di Nigeria menyatakan seorang perempuan bersalah karena mencuri dua lembar handuk

Penulis: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Bulan lalu, sebuah pengadilan di Nigeria menyatakan seorang perempuan bersalah karena mencuri dua lembar handuk dan setrika dari Hotel Transcorp Hilton Abuja. Demikian dilansir USA Today.

Tahun lalu, petugas keamanan di hotel Hilton menangkap basah seorang perempuan bernama Bilikisu Dowodu berusaha meninggalkan hotel dengan barang-barang curiannya. Si petugas keamanan kemudian memasukkan laporan ke polisi.

Si perempuan kemudian dikenai denda sebesar 20 dollar AS ( Rp 180 ribu) atau di penjara selama tiga bulan.

"Si terdakwa melakukan konspirasi dengan seorang perempuan bernama Jane dari kamar 864, Transcorp Hilton Hotel, untuk mengambil setrika, handuk untuk tangan, dan muka," demikian kata penuntut hukum di ruang sidang.

Si perempuan mengaku bersalah namun ia tidak tahu jika barang yang dibawanya adalah barang curian karena temannya meminta dirinya membawa tas itu keluar dari hotel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved