Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan PM Mesir Ahmed Nazif dihukum penjara

Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda US$1,5 juta kepada mantan Perdana Menteri Mesir, Ahmed Nazif.

Ahmed Nazif

Ahmed Nazif oleh pengadilan dinyatakan memerkaya diri sendiri secara ilegal.

Pengadilan di Mesir di Kairo hari Kamis (13/09) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda US$1,5 juta kepada mantan Perdana Menteri Mesir, Ahmed Nazif.

Nazif, yang meninggalkan posisinya di pemerintah pada akhir Januari 2011, di awal gerakan perlawanan melawan pemerintah Mubarak, didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

Tahun lalu ia juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mendapatkan keuntungan pribadi dari satu perjanjian bisnis.

Ketika itu pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan.

Nazif bersama sejumlah mantan pejabat tinggi Mesir, di antaranya mantan menteri dalam negeri dan menteri keuangan, diadili setelah Presiden Mubarak dipaksa turun dari kekuasaan pada Februari 2011.

Mubarak dan tiga anaknya juga dibawa ke meja hijau.

Beberapa pihak mengatakan Nazif dekat dengan kalangan pengusaha dan dikenal sebagai arsitek liberalisasi ekonomi Mesir.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan