Kamis, 9 April 2026

Anggota Yakuza Jadi Pendeta

Botaiho, UU Anti-Sindikat Kejahatan Terorganisasi Jepang

Dipastikan tidak akan ada orang yang menentang untuk mengurangi kelompok kejahatan atau menekan jumlah kejahatan

Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - Dipastikan tidak akan ada orang yang menentang untuk mengurangi kelompok kejahatan atau menekan jumlah kejahatan. Tetapi apakah mengurangi Yakuza - mafia Jepang, yang merupakan organisasi terorganisir dan sah menurut hukum Jepang, juga pantas dikenakan atau dilakukan dengan Botaiho, UU Anti-Sindikat Kejahatan Terorganisasi Jepang?

Hiroyuki Suzuki, mantan anggota yakuza dari kelompok  Sakaumegumi, yang bermarkas di Nishinari Osaka, yang kini menjadi pendeta di Gereja Siloam Kristus, di kota Kashiwa Tokyo, mempertanyakan efektivitas Botaiho tersebut. Demikian ungkap Suzuki, yang berbicara khusus kepada Tribunnews.com, Rabu(3/4/2013) di gerejanya.

"Siapa pun pasti mendukung pengurangan dan antisipasi untuk mengurangi kejahatan dan kelompok kejahatan di Jepang. Tetapi mungkin bukan kepada yakuza, sindikat kejahatan yang terorganisir dan jelas resmi diakui pemerintah Jepang dan mudah dideteksi pihak kepolisian," katanya.

Apabila revisi terbaru Botaiho, ruang gerak para anggotanya di masyarakat menjadi sangat sempit. Suzuki memperkirakan mereka akan semakin main ke bawah tanah, semakin tak terlihat, dan hal ini semakin berbahaya karena semakin sulit dideteksi.

Tetapi kalau yakuza dibiarkan seperti zaman dulu, polisi akan mudah mendeteksi kejahatan dan menangkap pelakunya. Di lain pihak di pihak Yakuza pun semakin berhati-hati dalam bertindak di masyarakat supaya tidak sampai memalukan atau mencemarkan nama baik kelompoknya. "Sanksi berat bos Yakuza kepada kita kalau kita bertindak tidak baik di masyarakat sehingga nama kelompok jadi tercemar, "jelas Suzuki.

"Kini dengan Botaiho yang disasarkan ke yakuza, kelompok penjahat yang bukan yakuza, apabila mereka berbuat kejahatan, malah polisi akan kesulitan mendeteksi karena kelompok penjahat itu tidak terorganisir dengan baik. Misalnya Kanto Rengo dan sebagainya. Tapi kalau yakuza yang terorganisir, tinggal datangkan kepala yakuza dan  bos yakuza itu ditekan, maka dapat bekerjasama dengan polisi dan kejahatan tersolusikan segera. Tetapi kalau kelompok kejahatan yang tak jelas, tak terorganisir, kepada siapa polisi mesti mencari, maka polisi sekarang semakin bingung memecahkan kejahatan apabila dilakukan bukan oleh yakuza."

Di lapangan sendiri, menurut Suzuki, tidak sedikit polisi yang mengeluh, "Ini bagaimana ya mau menjadi apa ya?" Karena polisi semakin kesulitan apabila yakuza semakin main ke bawah tanah dan kelompok tak terorganisasi apabila melakukan kejahatan, maka polisi juga bingung ke mana memulai pengusutannya.

Yakuza, kelompok yang terorganisir jelas sekali, ada kantornya, ada alamatnya, data mereka semua dipegang polisi, termasuk kontak nomor teleponnya, sehingga polisi dapat bekerja dengan mudah apabila kejahatan yang dilakukan yakuza muncul.

Selain itu Suzuki juga melihat Botaiho dibuat dengan maksud salah satunya untuk Amakudari polisi apabila pensiun. Amakudari dalam bahasa Jepang berarti turun dari surga. Artinya, pejabat senior yang pensiun, agar tak terjadi post power syndrome, maka ditempatkan dan atau dipekerjakan di bawah organisasi (semi swasta) yang masih bentukan atau ada campur tangan dari pemerintah. Khusus polisi sebelum ada Botaiho tidak ada posisi enak bagi para pensiunannya, sehingga tidak bisa tercipta Amakudari yang baik.

Tetapi dengan adanya Botaiho, ada banyak alasan kuat bagi banyak tempat dan atau perusahaan atau organisasi tertentu untuk merekrut polisi pensiunan di tempat mereka. Semua menjadi win-win solution, polisi senang, perusahaan senang.

Tetapi bagi yakuza hal ini dianggap pelanggaran hak asasi manusia. Mengapa? Karena hanya yakuza saja yang dikenakan kungkungan, pengekangan macam-macam sehingga mereka sulit hidup.

Bayangkan, dengan Botaiho ini, mereka tak bisa buka rekening bank, tak bisa sewa rumah, tak bisa sewa mobil, tak bisa makan di restoran. Apabila owner atau petugas restoran tahu yang masuk anggota yakuza, maka berhak mengusirnya. Kalau tak mengusir, si pemilik restauran malah dikenakan sanksi hukum oleh polisi karena dianggap kerjasama dengan yakuza.

Bahkan di Fukuoka, kelompok Kudokai telah memasukkan tuntutan ke pengadilan negeri Fukuoka Desember tahun lalu, menuntut kepolisian di sana karena dianggap mendiskriminasikan Kudokai dengan memberikan label ke masyarakat "Sangat Berbahaya" bagi kelompok tersebut.

Info lengkap yakuza bisa dibaca di www.yakuza.in

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved