Israel Akan Dideklarasikan Sebagai 'Negara Bangsa Yahudi'
Pemerintah Benjamin Netanyahu, kembali menuai kontroversi lantaran menyetujui undang-undang (UU) yang menjadi dasar mendeklarasikan Israel
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, YERUSALEM - Pemerintah Benjamin Netanyahu, kembali menuai kontroversi lantaran menyetujui undang-undang (UU) yang menjadi dasar mendeklarasikan Israel sebagai "negara bangsa Yahudi".
Seperti dilansir Upi.com, Senin (24/11/2014), Netanyahu telah menyetujui rancangan UU kontroversial tersebut, Minggu (23/11/2014).
Keputusan Netanyahu itu, mendapat protes dari sejumlah partai politik di negeri sengketa tersebut.
Sebab, jika Israel dideklarasikan sebagai negara bangsa Yahudi, maka pemerintah tidak membolehkan masyarakatnya memakai bahasa Arab.
"Padahal, 20 persen penduduk Israel adalah warga Arab. UU dan rencana deklarasi negara bangsa Yahudi itu adalah bentuk rasisme," tegas Yesh Atid, pemimpin Partai Yair Lapid yang beraliran liberal, Senin.
Atid bahkan menilai, UU tersebut bakal mengubah iklim demokrasi di Israel menjadi totalitarian. "UU itu jelas anti-demokrasi, kami akan maksimal berupaya menggagalkan rencana Netanyahu," tandasnya.
Untuk diketahui, meski telah disetujui Netanyahu, UU kontroversial tersebut belum tentu disahkan. Sebab, masih memerlukan persetujuan parlemen Israel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140803_024351_pm-israel-benyamin-netanyahu.jpg)