Kamis, 9 April 2026

Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang Kena Pajak 7 Persen

Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Jepang dikenakan pajak antara 6 hingga 7 persen oleh pihak pabean Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pimpinan Itochu Corporation Toshiyuki Takano, Senior Advisor Itochu Corporation, memberikan kenangan kepada Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Jepang dikenakan pajak antara 6 hingga 7 persen oleh
pihak pabean Jepang dan diharapkan dapat diperjuangkan Indonesia agar nol persen.

"Saya dilaporkan pihak Itochu Corporation kalau impor hasil perikanan Indonesia dikenakan pajak antara 6 sampai 7 persen, padahal negara lain nol persen," kata Menteri Perdagangan RI, Rachnat Gobel khusus kepada Tribunnews.com di Tokyo, Rabu (21/1/2015) sore.

Pertemuan sore ini dengan Itochu Corporation yang dipimpin Toshiyuki Takano, Senior Advisor Itochu Corporation.

Pihak Indonesia, kata Gobel, juga meminta pihak Itochu Corporation agar meningkatkan ekspor Indonesia ke Jepang
Serta meningkatkan investasinya di Indonesia terutama di bidang infrastruktur.

"Kita akan coba bicarakan nantinya dengan pihak pemerintah Jepang agar berbagai hambatan seperti pajak impor
perikanan itu bisa dihapuskan bagi ekspor produk Indonesia ke Jepang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved