Video Gadis Indonesia Jalan Telanjang Bulat di Malaysia Beredar
Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) bikin heboh warga Kuala Lumpur, Malaysia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) bikin heboh warga Kuala Lumpur, Malaysia.
Wanita yang tak disebutkan namanya tersebut, nekat berjalan bugil atau tanpa busana di jalanan protokol ibu kota pemerintahan Malaysia tersebut, Jumat (13/2/2014).

Seperti diberitakan kantor berita nasional negeri jiran itu, Bernama, wanita tersebut ditaksir berusia 20 tahun.

Akibat aksinya tersebut, ia harus ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia.
"Dia berjalan dari Masjid Negara ke Kampung Atap pada siang hari, dan tanpa busana. Itu menganggu ketertiban umum," tutur Kepala kepolisian setempat, SAC Zainuddin Ahmad.

Namun, kata dia, setelah diperiksa, wanita itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Selanjutnya, orang jiran (Indonesia) itu kami serahkan ke Kuala Lumpur Hospital untuk pengobatan jiwanya," tandasnya.

Sementara warga setempat yang menyaksikan kejadian heboh tersebut, sempat merekam wanita telanjang itu berjalan. Tak makan waktu lama, video tersebut tersebar melalui layanan telepon seluler.



Uang WNI Disandera
Terkait WNI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) serius merencanakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Kebijakan ini untuk menyasar dana warga Indonesia yang tersimpan di Singapura agar masuk ke dalam negeri.
Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia di Singapura.
Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk kepada pelaku segala bentuk kejahatan.
Pelaku pidana umum dan pidana khusus, bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pelaku kejahatan korupsi.
"Kami tidak mengenal uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali untuk kejahatan narkotika dan terorisme," tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, pemerintah memberikan syarat semacam uang tebusan pembayaran sebesar 10 persen-15 persen dari total uang yang diparkir di luar.
Tapi Ditjen Pajak sangsi, kebijakan ini akan efektif berjalan di tahun pertama. Alhasil, besaran uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara hanya sekitar Rp 100 triliun.
Sayangnya, belum jelas kapan kebijakan ini akan berlaku. Penerapan kebijakan ini masih akan dibahas dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
"Kami juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Kalau aturan ini muncul namun tidak ada yang berminat, sama saja bohong," tutur Sigit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cewek-indonesia-telanjang-di-malaysia_20150214_142215.jpg)