Senin, 8 September 2025

WNI Disandera Abu Sayyaf

Kapolri: Tawaran Umar Patek ‎Bantu Bebaskan Sandera Abu Sayyaf Sulit Direalisasikan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai tawaran yang diberikan terpidana teroris Umar Patek untuk membebaskan 10 WNI yang disandera sulit direalisasi

Penulis: Taufik Ismail
zoom-inlihat foto Kapolri: Tawaran Umar Patek ‎Bantu Bebaskan Sandera Abu Sayyaf Sulit Direalisasikan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/6/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai tawaran yang diberikan terpidana teroris Umar Patek untuk membebaskan 10 WNI yang disandera kelompo‎k separatis Abu Sayyaf bakal sulit terealisasi.

Alasannya, selain jalur resmi, pemerintah Filiphina tidak akan mengiizinkan pihak lain melakukan komunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf.

"Pertimbangan mengapa sulit? Tentu pemerintah Filipina tak mau memberikan otoritas kepada yang lain untuk bisa berkomunikasi kecuali melalui jalur resmi, saya pikir tak memungkinkan," kata Jend Badrodin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).

Terpidana kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein atau yang dikenal dengan nama Umar Patek mengaku kenal dengan pimpinan kelompok Abu Sayyaf, yang menyandera 10 Warga Negara Indonesia (WNI).‎

Ia kemudian menawarkan diri untuk membantu melakukan negosiasi dengan kelompk Abu Sayyaf.

‎Sementara itu, Badrodin mengatakan upaya kembali membuka pintu negosiasi berada di tingkat Kementerian Luar Negeri.

Termasuk upaya mengirimkan bantuan kepada pemerintah Filiphina dalam membebaskan para sandera.

"Itu ‎koordinasi sudah ada di tingkat Kemenlu," paparnya.

‎Sebelumnyak kelompok separatis Abu Sayyaf yang membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, sejak rabu (23/3/2016) lalu masih menyekap 10 ABK kapal tersebut yang berkewarganegaraan Indonesia.

Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayarab 8 April lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan