Jumat, 3 Oktober 2025

Jika Disetujui Parlemen, Goda Perempuan di Perancis Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta

"Para penguntit tak akan menunggu kedatangan polisi untuk melecehkan seorang perempuan,"

Editor: Adi Suhendi
Andri Donnal Putera
Ilustrasi. 

Para menteri itu nantinya akan menyerahkan rancangan undang-undang tentang seksisme dan kekerasan seksual ke parlemen.

Namun, para kritikus menilai aturan ini tak akan bisa mengatasi masalah dan tak lebih dari sekadar basa-basi.

"Para penguntit tak akan menunggu kedatangan polisi untuk melecehkan seorang perempuan," kata Anais Bourdet, pendiri grup Facebook Pay Ta Shnek.

Grup ini menampung dan mendata semua kesaksian para perempuan yang pernah mengalami pelecehan. Demikian harian L'Obs.

Menurut data Dewan Tinggi Kesetaraan Pria dan Wanita, 100 persen perempuan mengklaim pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi publik setidaknya satu kali.

Sebanyak 82 persen dari seluruh perempuan yang ditanyai itu berusia kurang dari 17 tahun.

Penulis: Ervan Hardoko

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Nanti, di Perancis Goda Perempuan Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved