Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov Soal Dugaan Aliran e-KTP Kepada Puan dan Pramono

Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami dugaan keterlibatan dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam proyek e-KTP.

Hal itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Jumat (23/3/2018).

Baca: 4 Kontroversi Syahrini Saat Traveling, Dari Monumen Holocaust Hingga Kasus First Travel

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), Novanto menyebut bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung menerima 500.000 dollar AS.

"Semua temuan dari persidangan tentu ditindaklanjuti oleh KPK sebagai bahan penyelidikan dan dikaitkan dengan petunjuk atau bukti yang sudah dikumpulkan atau yang akan dikembangkan," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini kepada Tribunnews.com, Jumat (23/3/2018).

Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.

Tapi juga tidak serta merta keterangan yang disampaikan di persidangan dapat diabaikan begitu saja.

"KPK tentu tahu bagaimana cara mendalaminya," dia menyakini.

Memang Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Namun meskipun dalam surat dakwaan tidak ada nama tertentu, imbuhnya, bukan berarti tidak akan muncul nama baru.

"Semua tergantung persesuaian bukti yang ada apakah keterangan saksi atau munculnya bukti lain seperti adanya bukti aliran dana atau ada saksi lain yang menguatkan keterangan Setnov," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, biarkan hukum berjalan dan bergulir sesuai dengan bukti yang ada. Termasuk kalau ada fakta-fakta baru yang muncul di pengadilan harus didalami .

"Tuntaskan kasus e-KTP dan jerat semua yang menerima aliran dana korupsi tersebut," tegasnya.

Sementara itu PDI Perjuangan mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masagung baik di BAP maupun di persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan