Media sosial akan didenda jika biarkan konten ekstremisme lebih dari satu jam
Peraturan itu akan berdampak besar terutama pada raksasa-raksasa media sosial seperti Twitter, Facebook, YouTube dan Instagram.
Komisi Eropa akan memerintahkan situs-situs web untuk menghapus konten ekstremis dalam waktu satu jam, dengan ancaman denda.
Peraturan itu akan berdampak besar terutama pada raksasa-raksasa media sosial seperti Twitter, Facebook, YouTube dan Instagram.
Langkah keras ini akan berarti Uni Eropa meninggalkan pendekatannya selama ini yang membiarkan perusahaan-perusahaan internet itu melakukan pengaturan sendiri, dan kini akan menerapkan aturan-aturan eksplisit.
Perubahan pendekatan itu diambil setelah terjadinya berbagai serangan teror besar di seluruh Eropa selama beberapa tahun terakhir.
- Penyebaran pesan intoleran cenderung meningkat di medsos
- Mengapa ada 'perburuan' medsos terkait Rizieq Shihab?
- Diblokir di YouTube, para blogger senjata beralih ke situs cabul PornHub
Julian King, komisaris Uni Eropa untuk keamanan mengatakan kepada Financial Times bahwa Uni Eropa akan "mengambil tindakan yang lebih keras untuk melindungi warga negara kami".
BBC telah mengonfirmasi rincian laporan itu.
Pada bulan Maret, Uni Eropa mempublikasikan laporan terkait auran yang masih berlaku saat ini, bahwa "konten teroris memberi dampak paling berbahaya pada jam-jam pertama pemunculannya secara online".
Dikatakan bahwa pada menit-menit itu ada "ruang cakupan yang signifikan untuk (mendorong) terjadinya tindakan (teror) yang lebih nyata".
Dalam informasi yang diperoleh BBC, rancangan peraturan itu akan diberlakukan bulan depan. Namun masih harus disetujui oleh Parlemen Eropa dan mayoritas negara-negara Uni Eropa sebelum dapat dilaksanakan.
Julian King mengatakan kepada FT bahwa UU ini akan berlaku untuk semua pihak, baik aplikasi media sosial skala kecil maupun para pemain yang lebih besar ataupun raksasa internet.
"Platform-platform (internet) itu memiliki kemampuan yang berbeda dalam bertindak terhadap konten teroris, dan kebijakan mereka untuk melakukan hal itu tidak selalu transparan," tambahnya.
- Di negara ini, warga tak boleh pakai Whatsapp, Facebook, atau Twitter
- Mark Zuckerberg menjadi seorang politisi
- Kapolri: 'Telegram saluran komunikasi favorit teroris'
Sebuah studi yang diterbitkan bulan lalu oleh lembaga nirlaba Counter Extremism Project menyebut bahwa antara Maret dan Juni, ada 1.348 video yang terkait dengan kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS yang diunggah ke YouTube, melalui 278 akun berbeda, dan ditonton lebih dari 163.000 orang.
Laporan itu mengatakan bahwa 24% dari video itu tetap online selama lebih dari dua jam.
BBC telah meminta Google, Twitter dan Facebook untuk berkomentar.
- Kita tak terlahir untuk membenci orang lain, 'sindiran' bos Facebook untuk Trump
- Mengapa Facebook tidak akan pernah mati?
- Pemerintah Indonesia ajukan tiga syarat pencabutan blokir Telegram