Akhir Oktober, Pemerintah Jepang Ajukan RUU Imigrasi yang Baru terkait Tenaga Kerja Asing
Mulai 31 Oktober 2018, pemerintah Jepang akan mengajukan RUU Imigrasi yang baru bagi tenaga kerja asing dengan kemampuan dan ketrampilan khusus.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 31 Oktober 2018, pemerintah Jepang akan mengajukan RUU Imigrasi yang baru bagi tenaga kerja asing dengan kemampuan dan ketrampilan khusus yang baik dan teruji sebelumnya di Jepang.
"Nantinya ada tambahan dua status tinggal dengan sub kategori No.1 dan No.2. Sub kategori No.1 untuk yang sudah memiliki pengalaman bekerja di Jepang selama 3 tahun dan lulus ujian bahasa Jepang kalau bisa sedikitnya N-3. Apabila diterima dapat diperpanjang menjadi lima tahun," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (13/10/2018).
Pada jenis visa sub kategori No.1 tersebut belum boleh mengajak istri atau suami atau anggota keluarganya.
Namun kalau sudah terbukti sangat ahli, punya kemampuan dan keahlian sangat khusus, termasuk kemampuan bahasa Jepang tinggi misalnya N-1, pernah menjadi pemagang 3 tahun di Jepang, maka keluarganya boleh dibawa serta ke Jepang dan kemungkinan mendapat eiju visa (permanent resident) juga tinggi.
"Tapi itu semua juga kembali kepada perusahaan yang mempekerjakannya dengan kontrak yang ada. Kalau kontrak perusahaan tidak diperpanjang tentu tenaga kerja itu harus kembali ke negaranya kembali, karena visa kerja yang diperolehnya jelas atas jaminan perusahaan Jepang yang bersangkutan," tambahnya.
Baca: Yenny Wahid Mundur dari Posisi Direktur Wahid Institute Demi Jokowi
Sub kategori No.1, setelah magang 3 tahun, dapat diperpanjang menjadi 5 tahun lagi bekerja di Jepang, namun belum boleh membawa anggota keluarga.
Tingkat ketrampilan jauh lebih tinggi harus bisa dibuktikan, juga kemampuan bahasa jauh lebih tinggi harus dibuktikan, apabila ingin mendapatkan visa sub kategori No.2.
Dan apabila memperoleh visa jenis ini, maka dia punya hak untuk memperoleh Permanent Resident di Jepang.
Tenaga sangat profesional ini misalnya dosen, pengacara, dokter, dan sebagainya.
"Kekurangan personel telah menjadi masalah besar di berbagai bidang di Jepang," kata Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga pada pertemuan anggota Kabinet yang relevan 12 Oktober lalu.
Oleh karena itu tugas mendesak yang dihadapi Jepang adalah untuk membangun kerangka kerja untuk memungkinkan dalam berbagai bidang, para orang asing dapat segera berkontribusi di tempat kerja.
Kementerian Kehakiman diharapkan menyusun rancangan undang-undang berdasarkan garis besar yang ada dan masuk dalam diskusi pembahasan sesi diet luar biasa yang dijadwalkan dibuka akhir Oktober.
Pemerintah berencana untuk memulai status kependudukan baru pada April 2019.
Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah
Garis besar serta RUU kemudian untuk merevisi Undang-undang Pengawasan Imigrasi dan Pengungsian tidak akan menentukan area industri mana yang akan dicakup oleh status kerja yang baru.