Akhir Oktober, Pemerintah Jepang Ajukan RUU Imigrasi yang Baru terkait Tenaga Kerja Asing
Mulai 31 Oktober 2018, pemerintah Jepang akan mengajukan RUU Imigrasi yang baru bagi tenaga kerja asing dengan kemampuan dan ketrampilan khusus.
Editor:
Dewi Agustina
Kementerian Kehakiman berencana untuk memutuskan daerah-daerah tertentu untuk disetujui setelah undang-undang direvisi.
Sumber Tribunnews.com mengatakan sekitar 14 kawasan industri sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam status pekerjaan baru.
Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dengan status baru akan diminta untuk mempertahankan standar tertentu mengenai kontrak kerja mereka, seperti membayar mereka setidaknya dengan gaji yang sama seperti pekerja Jepang.
Orang asing yang mendapatkan status kerja baru akan diizinkan untuk berpindah perusahaan selama tempat kerja baru berada di kawasan industri yang sama.
Ada juga ketentuan dalam garis besar yang akan memungkinkan pemerintah untuk menangguhkan penerbitan status baru untuk area tertentu jika Jepang tidak lagi memiliki kekurangan personel.
Berbagai bidang nantinya akan membutuhkan tenaga kerja asing misalnya perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya, di samping perawat (kangoshi) dan tenaga penopang lansia (kaigoshi).
Baca: Anjar Dengar Suara Benturan Keras saat Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menewaskan 7 Orang
"Perusahaan juga diminta dan diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan lebih baik lagi lingkungan kerja para tenaga asing tersebut, guna membuktikan kondisi kerja yang terbaiknya, dengan aman, nyaman, terlindungi baik kondisi situasi lingkungan kerja, menjaga kesehatan dengan baik para pekerjanya, aplikasi asuransi sosial dan lainnya sehingga terjaga suasana kerja yang terbaik di Jepang nantinya," kata sumber itu.
"Yang paling penting dari semuanya adalah penguasaan bahasa Jepang, minimal mencapai level N-1 bagi para tenaga asing yang mau bekerja di Jepang," tambahnya.