Direkam Saat Mandi, TKW Indonesia di Hong Kong Gugat Majikan Rp 155 Juta
Seorang TKW asal Indonesia di Hong Kong, SR, menggugat sang majikan, atas perbuatan merekam dirinya ketika mandi.
Penulis:
Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Seorang TKW asal Indonesia di Hong Kong, SR, menggugat sang majikan, atas perbuatan merekam dirinya ketika mandi.
Majikan SR, yang bernama Sin Man-yau (62), melakukan perbuatan itu di apartemen yang ditinggalinya, yakni Tseung Kwan O flat.
Dilansir South China Morning Post, gugatan itu diajukan SR pada 15 Februari 2019 lalu.
Dalam berkas gugatan, disebutkan Sin Man-yau merekam SR saat mandi sepanjang 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.
Perbuatan ini terbongkar ketika SR menemukan sebuah kamera yang dipasang di rak kamar mandi.
SR sebenarnya sudah melaporkan hal ini ke kepolisian, dan Sin Man-yau ditahan pada 25 Februari 2017.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta Sin Man-yau membuat setidaknya 20 video yang memperlihatkan SR telanjang selama berada di kamar mandi.
Sin Man-yau kemudian divonis penjara selama 4 bulan pada Maret 2018.
Sin juga telah membayar SR sebesar Rp 35 juta dalam sebuah usaha penyelesaian secara kekeluargaan, pada 21 Maret 2017.
Tapi, pekan lalu, SR kembali menggugat Sin Man-yau.
Alasannya, uang 'damai' yang ditawarkan Sin tak sebanding dengan kerugian yang dia alami.
Peristiwa itu membuat SR kehilangan pekerjaan.
Ujung-ujungnya, ia kehilangan pendapatan sebesar total Rp 190 juta semenjak kejadian itu.
Menurut SR, angka itu adalah pendapatannya selama 2 tahun, berdasarkan gaji minimal asisten rumah tangga di Hong Kong, yang sebesar Rp 7,3 juta per bulan.
Karena itulah, di pengadilan, SR menggugat majikannya atas kekurangan kompensasi, sebesar Rp 155 juta.
Selain itu, SR juga menuntut Sin Man-yau menulis surat permohonan maaf, dan surat perjanjian tidak ada gambar dan video yang tersebar ke pihak luar.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April mendatang. (*)