Kamis, 28 Agustus 2025

Mengenal Aturan PPN Jepang yang akan Naik Menjadi 10 Persen Mulai Oktober 2019

Pajak konsumsi (PPN) Jepang (shouhizei) akan dinaikkan dari 8 persen menjadi 10 persen pada tanggal 1 Oktober 2019.

Editor: Dewi Agustina
Nippon.com
Pendapatan pemerintah Jepang, Pengeluaran dan Utang pemerintah Jepang. 

Sistem 2 persen poin kembali untuk transaksi tanpa uang tunai (bagi mobil Ramah Lingkungan). Pengecualian 2 persen poin kembali tidak berlaku bagi transaksi mobil bekas.

Pengusaha UKM
Pemerintah juga akan memberikan subsidi kepada pengecer kecil dan menengah (UKM) untuk memungkinkan mereka menawarkan insentif 2 persen point-back bagi pembelian tunai menggunakan kartu kredit dan uang elektronik (seperti, melalui ponsel pintar atau melalui kode QR).

Pada dasarnya pemerintah Jepang menekankan dan membantu sepenuhnya UKM yang ada di Jepang.

Masyarakat jika membeli sesuatu dengan kartu kredit sangatlah direkomendasikan, ketimbang menggunakan uang tunai, maka akan membayar tarif pajak efektif sebesar 8 persen, setelah menerima kembali 2 persen dari penerbit kartu kredit dalam bentuk poin.

Kebijakan 2 persen poin kembali yang dilakukan pemerintah Jepang tersebut memiliki waktu yang terbatas.

Waktu Terbatas sampai kapan? Belum diketahui dan belum ada keputusan lebih lanjut. Pada dasarnya untuk meningkatkan (Boost) jumlah wisatawan belanja pakai kartu kredit.

Namun ada yang memperkirakan kebijakan tersebut ampai dengan Olimpiade atau tahun 2020. Atau bisa pula sampai dengan Expo 2025 di Osaka.

Setelah kegiatan besar tersebut mungkin akan ada perubahan insentif 2 persen tersebut. Belum ada kepastian.

Harga akhir menjadi transparan bagi konsumen, pengecer akan didorong untuk menggunakan label harga yang menunjukkan harga barang dengan termasuk pajak konsumsi 10 persen (pada bar-code terdeteksi langsung masuk ke sistem).

Dengan melihat proposal kenaikan PPN Jepang menjadi 10 persen per 1 Oktober 2019, kelihatan sekali Pemerintah ingin meningkatkan penggunaan e-money dan atau kartu kredit di Jepang, sehingga berkurang transaksi uang tunai.

Apa maksudnya? Semua transaksi sekecil apa pun tercatatkan sehingga memudahkan pihak pajak pun untuk menelusuri kekayaan seseorang serta penggunaan uang tersebut (menjauhkan upaya money-laundering pula), dengan cara insentif dapat kembali PPN yang 2 persen tersebut.

Apakah semua kartu kredit menerapkan perolehan kembali 2 persen tersebut?

Itu adalah masalah perusahaan penerbit kartu kredit, bukan masalah pemerintah Jepang.

Namun apabila kartu kredit itu diterbitkan di Jepang dipastikan semua memiliki sistem pengembalian 2 persen tersebut dalam bentuk poin.

Tetapi penerbit kartu kredit luar negeri (luar Jepang), maka poin reward dilakukan cara mereka sendiri, tidak terkait sistem di Jepang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan