Selasa, 30 September 2025

Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri

Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Wales News Service
Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri 

Saat itu Gareth berkata pada istrinya untuk berhenti merengek.

Kelly kemudian menghabiskan tahun-tahun berikutnya dengan menerima perilaku kasar pada suaminya.

Ia kerap dipukuli dan dipaksa berhubungan oleh suaminya di apartemen mereka tahun 2015.

Baca: Kaesang Adukan Cuitan Tengku Zulkarnain soal Ibu Kota Baru ke Jokowi, Tengku Tagih Janji Kampanye

Baca: Diajak Perawatan Wajah Bareng Sarwendah, Betrand Peto Ngaku Kesakitan Hampir Nangis, Ini Sebabnya

Kelly Penny dan Gareth Rainbow
Kelly Penny dan Gareth Rainbow (Wales News Service)

Gareth pernah dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh pengadilan Merthyr Tydfil Crown Court sejak Juli 2015.

Namun setelah Gareth bebas, ia meneror istrinya dengan 4000 pesan selama 4 bulan.

Juli tahun lalu, Gareth muncul lagi di apartemen Kelly dan menyerangnya.

Kelly masih mampu menelepon polisi saat penyerangan itu.

Polisi kemudian datang dan menahan Gareth.

Baca: Pesan Terakhir Rusmini yang Kepalanya Diinjak sang Anak, Polisi Beri Pendampingan Bocah yang Viral

Baca: TERPOPULER: Video Viral Bos Taksi Malaysia Tolak Gojek dan Hina Indonesia, Ini Penjelasan Gojek

Kelly Penny dan Gareth Rainbow
Kelly Penny dan Gareth Rainbow (Wales News Service)

Hakim Michael Fitton QC menjatuhi hukuman penjara 16 tahun pada Gareth pada Februari tahun ini.

Kelly berkata:

"Aku sedang mencoba membangun kembali hidupku dan itu tidak mudah. Aku tak mau bertatap mata lagi dengan monster itu."

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan