Jumat, 12 September 2025

WNI Diadili di Inggris

Tanggapan Psikolog soal Kasus Reynhard Sinaga, Predator Seksual yang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Psikolog memberikan tanggapan terkait ramainya kasus Reynhard Sinaga, predator seksual yang dihukum penjara seumur hidup.

Greater Manchester Police
Psikolog memberikan tanggapan terkait ramainya kasus Reynhard Sinaga, predator seksual yang dihukum penjara seumur hidup. 

"Setelah seorang korban yang tengah diperkosa terbangun memukul Reynhard dan mengontak pihak kepolisian," kata Endang, Selasa (7/1/2020).

2. Ditemukan video pemerkosaan

Ponsel milik
Ponsel milik Reynhard yang disita pihak kepolisian dari apartemennya  (Dok. polisi via theguardian.com)

Kepolisian Manchester menyita dua buah handphone dari Reynhard dalam proses penyelidikan.

Polisi dikejutkan dengan ditemukannya bukti-bukti perlakuan bejat Reynhard Sinaga.

Bukti tersebut berupa sejumlah video yang diduga direkam sendiri oleh pria kelahiran 19 Februari 1983 tersebut.

"Di dalamnya ditemukan 800 video yang berisi tindak pemerkosaaan," ujarnya Endang.

3. Jumlah korban

Kondisi apartemen
Kondisi apartemen Reynhard yang ia gunakan untuk memperkosa para korban-korbannya.  (Dok. polisi via theguardian.com)

Kepolisian Manchester melaporkan jumlah korban dari 'keganasan' Reynhard Sinaga sebanyak 190 orang.

Angka ini sudah termasuk dari 48 pria yang sudah teridentifikasi hingga sekarang. 

Pihak berwenang meyakini masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Sebagian korban mengalami trauma medalam. Mereka tidak mengetahui jika diperkosa sebelum dihubungi pihak kepolisian," kata Endang.

Baca: Penampilan Presiden Jokowi Kenakan Jas Hujan Sederhana untuk Kunjungi Korban Longsor dan Banjir

4. Rentan waktu

Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan
Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan (GREATER MANCHESTER POLICE via BBC - Facebook via The Guardian)

Dugan awal menyebutkan Reynhard Sinaga melakukan aksinya dalam rentan waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2015 atau 2,5 tahun. 

Namun pihak kepolisian menyakini kejatahan tidak dilakukan dalam rentan waktu lebih dari itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan