Pemulangan WNI Eks ISIS
Dilema WNI Eks ISIS Dilindungi UU Kewarganegaraan, Jubir Ma'ruf Amin: Saya Ngerti Logika Pak Jokowi
WNI mantan ISIS masih dilindungi undang-undang kewarganegaraan yang buat pemerintah dilema. Jokowi tegaskan tak setuju mereka dipulangkan.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS menjadi dilema lantaran mereka masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menyatakan menolak pemulangan WNI eks ISIS karena dinilai membahayakan masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan itu.
Dilansir Tribunnews.com, Masduki mengungkapkan hal itu dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).
Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.
"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.
Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.
Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.
Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.
"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.
"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.
"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."
Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.
"Tetapi di sisi lain banyak pendapat. Tadi Pak Jokowi sudah menyatakan 'Secara pribadi, saya tidak setuju kalau mereka pulang'," ungkap Masduki.
"Saya mengerti logikanya, bahwa logikanya itu bisa dibayangkan. Yang mengatasi orang-orang di dalam saja, terorisme yang ada di dalam, itu sudah penuh masalah," sambungnya.
"Apalagi kalau 600 datang. Walaupun jumlahnya belum tahu kita berapa. Karena jumlah itu memang menjadi perlu diverifikasi yang lebih matang."
Maka dari itu, Masduki menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait pemulangan para WNI eks ISIS tersebut.
Pemerintah tidak serta merta ingin memulangkan mereka, namun dilema lantaran mereka masih dilindungi undang-undang.
"Di situ masalahnya. Perlu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah, apakah akan mengambil sikap untuk menerima, mereka pulang, karena memang undang-undang seperti itu," ucap Masduki.
"Kita tidak ingin melanggar undang-undang," tegasnya.
Berikut video lengkapnya:
Jokowi Menolak WNI Eks ISIS Dipulangkan
Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan pendapat pribadinya yang menolak pemulangan WNI eks ISIS.
Melalui unggahan Instagram @jokowi, Kamis (6/2/2020), Jokowi menyinggung tindakan para WNI eks ISIS yang sudah membakar paspor Indonesia.
Meski Jokowi menegaskan dirinya tidak setuju, namun ia menyebut pemerintah masih harus membahas secara mendalam mengenai hal ini sebelum ada sikap resmi.
"Ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks organisasi Negara Islam di Iraq dan Suriah (ISIS) dikabarkan hendak kembali ke Tanah Air.
Kemarin pun para wartawan bertanya kepada saya: bagaimana dengan mereka yang telah memusnahkan paspor dengan membakarnya?
Kalau bertanya kepada saya saja sih, ya saya akan bilang: tidak.
Tapi tentu saja, ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas. Saya hendak mendengarkan pandangan dari jajaran pemerintah, kementerian, dan lembaga lain terlebih dahulu sebelum memutuskan. Semuanya harus dihitung-hitung plus minusnya," tulis Jokowi.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)